Kode Etik Ekonom Indonesia


1.   Pengertian dan Karakteristik Profesi
1.1.   Pengertian Profesi
Menurut Hornby (1962) terdapat dua hal yang dapat disebutkan mengenai pengertian profesi yaitu pertama, profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan menunjukkan suatu keyakinan (to belief) atas suatu kebenaran (agama) atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business).

Pada hakikatnya profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian atau kemampuan tertentu sehingga mampu meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Sanusi et.al (1991) menjelaskan lima istilah yang berkaitan dengan profesi, yaitu :
a.   Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.
b.   Profesional menunjuk pada dua hal, pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjannya yang sesuai dengan profesinya.
c.   Profesionalisme adalah menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara terus menerus.
d.   Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjannya.
e.   Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
1.2.   Karakteristik Profesi
Menurut Lieberman (1956), terdapat persamaan – persamaan dalam karakteristik profesi. Antara lain profesi itu adalah :
a.   Profesi merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya.
b.   Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual dalam praktek pelayanannya.
c.   Untuk memperoleh penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap professional.
d.   Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang cakap untuk melakukannya sendiri tugas itu.
e.   Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula adalah memikul tanggung jawab pribadi secara penuh.
f.    Mengingat pelayanan professional itu merupakan hal yang amat esensial, maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang diterimanya.
g.   Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berkompeten saja.
h.   Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran dan itikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri.

2.   Definisi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi dapat didefinisikan sebagai aturan atau panduan yang mengatur perilaku seseorang dalam suatu profesi tertentu atau tergabung dalam keanggotaan profesi tertentu sehingga bisa menghadirkan kepercayaan dan kredibilitas dari masyarakat terutama yang berhubungan dengannya.
Sonny Keraf dan Robert Haryono Imam (1995:51) menyatakan bahwa kode etik profesi adalah pegangan umum yang mengikat suatu anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik profesi merupakan norma dan asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan dalam berperilaku.
Jadi yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah suatu pegangan umum atau kaidah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemampuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut. Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan harus secara jelas menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para anggota kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak.

3.   Peran Penting Kode Etik Dalam Suatu Profesi
Kode etik profesi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu profesi, karena kode etik profesi merupakan jaminan atas pelaksanaan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat atau mereka yang memerlukan dilakukan dengan benar sehingga kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi dan kredibilitas profesi itu sendiri dapat terjaga dengan baik.
Kode etik profesi merupakan panduan bagi professional untuk melakukan pekerjaan atau pelayanan sebaik – baiknya sehingga hasil pekerjaan dan pelayanannya dapat dipertanggungjawabkan kepada stake holder.
Dari sisi perilaku seorang professional, kode etik merupak pemandu perilaku para professional dalam melakukan setiap pekerjaan baik ketika bekerja sendiri atau berhubungan dengan orang/pihak lain.

4.   Menelaah Kode Etik Ekonom Indonesia
4.1.   Beberapa Pandangan Tentang Kode Etik Ekonom
Pada mulanya pengetahuan tentang ekonomi didesain sebagai ilmu yang bersifat bebas nilai dalam artian semua teori-teori ekonomi beserta dengan kegiatan-kegiatan ekonomi berjalan secara independen tidak terkait dengan nilai-nilai yang berlaku pada suatu komunitas masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi yang berjalan ditengah-tengah masyarakat tidak pernah benar-benar lepas dari nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat itu sendiri.
Karena adanya anggapan ilmu ekonomi yang bebas nilai itulah seringkali para ekonom dalam perilakunya terutama yang berkaitan dengan profesinya sebagai seorang ekonom, mengabaikan nilai-nilai etika dan moral, sebab bagi seorang ekonom yang terpenting adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem ekonomi yang mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien dan efektif sehingga dapat menghasilkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini mazhab ekonomi yang mendominasi khazanah perekonomian dunia adalah ekonomi neoklasik yang seringkali diistilahkan sebagai mazhab ekonomi mainstream. Menurut Adam Smith (dalam Skousen, 2009) terdapat tiga karakter dasar dari ekonomi klasik dan neoklasik yaitu :
a.   Kebebasan, adalah hak untuk memproduksi dan menukar (memperdagangkan) produk, tenaga kerja, dan kapital;
b.   Kepentingan diri, adalah hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu kepentingan orang lain;
c.   Persaingan, adalah hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa.
Disisi lain Thorstein Veblen (dalam Skousen, 2009) menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya adalah mahluk yang mempunyai kecenderungan untuk melawan/melanggar hukum.
Berdasarkan pernyataan dua filsuf ekonomi di atas, maka kode etik untuk seorang ekonom sangat diperlukan untuk mencegah perilaku ekonom dalam melaksanakan hak kebebasan, kepentingan diri, dan persaingan yang dilakukan dengan melawan hukum atau norma etika yang berlaku di masyarakat.
Ada beberapa pakar ekonomi yang sudah menunjukkan kepeduliannya dalam menyusun kode etik untuk seorang ekonom seperti Sheila Dow (2012a) yang berpendapat bahwa karena seringkali konsep sosio-ekonomi dalam profesi menimbulkan permasalahan dalam hal interpretasi dan implementasi beberapa prinsip yang ada, maka disimpulkan bahwa kode etik haruslah tetap menjadi kode umum dan berkonsentrasi pada etika pluralisme seperti toleransi, dan keterbukaan pikiran.
Menurut Sheila Dow (2012b), ada tiga prinsip etika yang bisa dijadikan sebagai kode etik seorang ekonom, yaitu :
a.   Meletakkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
Prinsip ini didasarkan pada informasi asimetris yang terjadi antara ekonom dengan masyarakat dimana masyarakat tidak mengetahui bahwa ekonom dapat bertindak untuk kepentingannya diri sendiri. Gagasan ini dilandasi asumsi bahwa ekonom berperilaku seperti manusia ekonomi rasional, yaitu, mengejar kepentingan diri sendiri dengan cara yang atomistik, instrumental, dan oportunistik. Oleh karena itu perlu adanya sebuah kode etik untuk membatasi perilaku tersebut dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
b.   Mengejar dan menyatakan kebenaran
Ekonom harus senantiasa terdorong oleh keinginan untuk mencari kebenaran dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sebagai bagian dari kode etik professional ekonom. Setiap ekonom harus bertindak untuk mencapai tujuan dalam mencapai kebenaran kausal dalam memberikan saran kebijakan kepada pemerintah meskipun ekonom tidak akan pernah bisa mengidentifikasi kebenaran secara absolut.
c.   Tidak membahayakan
Para ekonom seyogyanya tidak berperilaku yang membahayakan masyarakat umum dan tidak memberikan saran kebijakan kepada pemerintah yang membahayakan keselamatan negara dan kepentingan umum.
Sedangkan David Colander (2012a) mengatakan bahwa permasalahan etika dalam ekonomi merupakan suatu hal yang sangat serius yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan dana penelitian ekonomi, hal ini dikatakan oleh Colander karena dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa seringkali kali ekonom membuat makalah atau penelitian dengan mengambil kesimpulan sesuai dengan kemauan penyandang dana penelitian.
Menurut Colander (2012b), perumusan kode etik untuk ekonom dapat disusun dengan mengadaptasi kode etik professional untuk insinyur. Karena kode etik ekonom lebih mudah disusun jika para ekonom memposisikan dirinya sebagai ekonom yang menerapkan pengetahuannya kedalam hal-hal teknis seperti seorang insinyur.
Colander (2012c) berpendapat bahwa ekonomi merupakan profesi yang penting dan bisa dipelajari. Oleh karena itu seorang ekonom diharapkan mampu menunjukkan standar tertinggi tentang kejujuran dan integritas.Ekonomi memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup semua orang. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh ekonom membutuhkan kejujuran, ketidakberpihakkan, keadilan, kesetaraan, dan harus didedikasikan untuk perlindungan kesehatan masyarakat, keamanan, dan kesejahteraan. Ekonom harus tampil dibawah standar perilaku professional yang memerlukan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika tertinggi.
Berikut ini adalah rumusan norma dasar kode etik untuk ekonom menurut David Colander (2012d) yang diadaptasi dari kode etik profesi untuk insinyur :
a.   Menjaga kepentingan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat;
b.   Hanya melakukan pelayanan yang sesuai dengan kompetensinya
c.   Mengeluarakan pernyataan publik melalui cara yang benar dan objektif;
d.   Bertindak sebagai agen yang setia terhadap pemberi kerja atau klien;
e.   Menghindari tindakan penipuan;
f.    Berperilaku terhormat, bertanggung jawab, etis, dan mematuhi hukum sehingga meningkatkan kehormatan, reputasi, dan manfaat profesi.         

4.2.   Falsafah Dasar Kode Etik Ekonom Indonesia
Di negara Indonesia Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan bagi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali pada perekonomian. Ketika Pancasila sudah diterima menjadi ideologi bangsa maka sistem ekonomi nasional tentu mengacu pada pada Pancasila baik secara utuh maupun pada setiap silanya.
Sistem ekonomi nasional yang mengacu pada Pancasila dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Pancasila. Mubyarto (dalam Awan Santosa, 2004) merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manisfestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip (ideologi) ekonomi yang diturunkan dari etika dan falsafah Pancasila. Secara lebih gamblang, Mubyarto (Rino, 2010) memberikan definisi Ekonomi Pancasila sebagai :
sistem ekonomi yang bermoralkan pancasila sebagai ideologi bangsa yang mengacu pada Pancasila, baik secara utuh (gotong royong, kekeluargaan) dan mengacu pada setiap silanya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa: perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral, sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab: ada tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan nasional, sila ketiga Persatuan Indonesia: Nasionalisme ekonomi, sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi Ekonomi, sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Oleh karena setiap kegiatan ekonomi harus berlandaskan pada falsafah Pancasila yang terwujud dalam Sistem Ekonomi Pancasila, maka dalam kode etik profesi untuk ekonom Indonesia pun harus disusun berdasarkan pada etika dan falsafah Ideologi Pancasila yang pengejawantahannya kedalam perekonomian terbagi menjadi lima platform seperti yang dinyatakan oleh Profesor Mubyarto di atas.

4.3.   Deskripsi Tugas dan Kompetensi Ekonom Indonesia
Dalam manifesto Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dijelaskan bahwa tugas seorang sarjana ekonomi tidak hanya sebagai pengamat atau pemikir yang bersifat pasif mengenai permasalahan ekonomi serta masyarakat ekonomi pada umumnya, tetapi juga turut berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara melalui berbagai saran terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi yang dirumuskan pemerintah.
Seorang ekonom dapat pula berfungsi sebagai control pemerintah atas kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembangunan ekonomi yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pula, seorang ekonom dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan ilmu pengetahuan dibidang ekonomi khususnya dalam pengembangan ekonomi Pancasila.
4.4.   Konsep Kode Etik Ekonom Indonesia
Berlandaskan pada falsafah Pancasila yang terwujud dalam lima platform Ekonomi Pancasila maka secara normatif terdapat beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai prinsip dasar dalam pengembangan kode etik ekonom Indonesia, yaitu :
a.   Prinsip Moral Agama
Setiap ekonom harus mempunyai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu turut mengembangkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya untuk dibaktikan kepada Nusa, Bangsa, dan Negara.

b.   Prinsip Kemerataan Sosial
Bahwa seorang ekonom harus turut serta dalam mewujudkan kemerataan sosial dalam rangka mencapai tujuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
c.   Prinsip Nasionalisme Ekonomi
Bahwa dalam setiap tindakannya, setiap ekonom harus selalu mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan selalu mempunyai jiwa dan semangat nasionalisme yang tinggi dalam mengembangkan ilmu ekonomi.
d.   Prinsip Kerakyatan
Bahwa tindakan dan saran kebijakan ekonomi seorang ekonom harus mencerminkan demokrasi ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
e.   Prinsip Keadilan Sosial
Setiap ekonom harus berusaha untuk mengembangkan ilmu pengetahuan ekonomi yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam tataran teknis atau praktis terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kode etik ekonom Indonesia, yaitu prinsip etika dasar yang juga menyiratkan aturan mengenai hubungan professional antara ekonom dan pihak lain seperti sesame ekonom, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip etika dasar yang dapat dimasukkan kedalam kode etik ekonom Indonesia diadaptasi dari kode etik profesi akuntan publik Indonesia yang terdiri dari :
a.   Prinsip Integritas
Setiap ekonom harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaannya.

b.   Prinsip Objektifitas
Setiap ekonom tidak boleh membiarkan subjektifitas; benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional.
c.   Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional
Setiap ekonom wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap ekonom harus bertindak secara professional sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.   Prinsip Kerahasiaan
Setiap ekonom wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.   Prinsip Perilaku Profesional
Setiap ekonom wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

5.   Kesimpulan
a.   Profesi menunjukkan kepercayaan masyarakat atau kredibilitas seseorang, profesi juga menunjukkan suatu pekerjaan yang memiliki keahlian yang unik dan khas;
b.   Kode etik profesi diperlukan sebagai pemandu perilaku professional dalam melaksanakan pekerjaannya agar selalu dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya.
c.   Dalam penyusunan prinsip normatif kode etik ekonom Indonesia, Pancasila merupakan landasan etika dan filsafat yang terwujud dalam Ekonomi Pancasila;
d.   Prinsip etika dasar dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia dapat diadaptasi menjadi prinsip etika dasar dalam kode etik ekonom Indonesia.

6.   Referensi
Colander, David. 2012. Creating Humble Economists: A Code of Ethic for Economists. Middlebury: Middlebury College. http://rocky.middlebury.edu/econ/repec/mdl/ancoec/1103.pdf (diakses 02 Juni 2012);
Dow, Sheila. 2012. Codes of Ethics for Economists: A Pluralist View. Stirling: University of Stirling. http://weaethicsconference.files.wordpress.com/2012/03/dow-ethics-for-wea1.pdf (diakses 03 Juni 2012);
Keraf, Sonny A dan Robert H. Imam. 1995. Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius;
Rino. 2010. Pengembangan Kurikulum Ekonomi Pancasila: Teori dan Implementasinya di Pendidikan Menengah. Padang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang;
Santosa, Awan. 2004.Relevansi Platform Ekonomi Pancasila Menuju Penguatan Peran Ekonomi Rakyat. Yogyakarta: PUSTEP UGM;
Skousen, Mark. 2009. Sang Maestro "Teori-teori Ekonomi Modern": Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group.

You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kode Etik Ekonom Indonesia"

Posting Komentar

Powered by Blogger