Kode Etik Ekonom Indonesia
1. Pengertian dan Karakteristik Profesi
1.1. Pengertian
Profesi
Menurut Hornby (1962) terdapat dua hal yang dapat
disebutkan mengenai pengertian profesi yaitu pertama, profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan
menunjukkan suatu keyakinan (to belief)
atas suatu kebenaran (agama) atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu
pekerjaan atau urusan tertentu (a
particular business).
Pada hakikatnya profesi adalah suatu pekerjaan yang
memerlukan keahlian atau kemampuan tertentu sehingga mampu meyakinkan dan
memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Sanusi et.al (1991) menjelaskan lima istilah
yang berkaitan dengan profesi, yaitu :
a. Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.
b. Profesional menunjuk pada dua hal, pertama, orang yang menyandang suatu
profesi. Kedua, penampilan seseorang
dalam melakukan pekerjannya yang sesuai dengan profesinya.
c. Profesionalisme adalah menunjuk pada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
secara terus menerus.
d. Profesionalitas mengacu pada sikap para
anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang
mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjannya.
e. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
1.2. Karakteristik
Profesi
Menurut Lieberman (1956), terdapat persamaan
– persamaan dalam karakteristik profesi. Antara lain profesi itu adalah :
a. Profesi
merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti
berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya.
b. Pelayanan itu
amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan
atau pekerjaan manual dalam praktek pelayanannya.
c. Untuk
memperoleh penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan
kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap professional.
d. Kinerja pelayanan
itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok profesi yang bersangkutan
sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang cakap untuk melakukannya
sendiri tugas itu.
e. Konsekuensi
dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu,
maka berarti pula adalah memikul tanggung jawab pribadi secara penuh.
f. Mengingat
pelayanan professional itu merupakan hal yang amat esensial, maka hendaknya
kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan
kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang
diterimanya.
g. Mengingat
pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan
semacam itu hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berkompeten saja.
h. Otonomi yang
dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya
seyogyanya disertai kesadaran dan itikad yang tulus baik pada organisasi maupun
pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri.
2. Definisi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi dapat
didefinisikan sebagai aturan atau panduan yang mengatur perilaku seseorang
dalam suatu profesi tertentu atau tergabung dalam keanggotaan profesi tertentu
sehingga bisa menghadirkan kepercayaan dan kredibilitas dari masyarakat
terutama yang berhubungan dengannya.
Sonny Keraf dan Robert
Haryono Imam (1995:51) menyatakan bahwa kode etik profesi adalah pegangan umum
yang mengikat suatu anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
kode etik profesi merupakan norma dan asas yang diterima suatu kelompok
tertentu sebagai landasan dalam berperilaku.
Jadi yang dimaksud dengan
kode etik profesi adalah suatu pegangan umum atau kaidah norma atau nilai moral
yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki
keahlian dan kemampuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemampuannya untuk
mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat
setiap anggota kelompok tersebut. Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam
fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan harus secara jelas
menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para anggota
kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak.
3. Peran Penting Kode Etik Dalam Suatu Profesi
Kode etik profesi mempunyai kedudukan yang sangat penting
dalam suatu profesi, karena kode etik profesi merupakan jaminan atas
pelaksanaan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat atau mereka yang
memerlukan dilakukan dengan benar sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
suatu profesi dan kredibilitas profesi itu sendiri dapat terjaga dengan baik.
Kode etik profesi merupakan panduan bagi professional
untuk melakukan pekerjaan atau pelayanan sebaik – baiknya sehingga hasil
pekerjaan dan pelayanannya dapat dipertanggungjawabkan kepada stake holder.
Dari sisi perilaku seorang professional, kode etik
merupak pemandu perilaku para professional dalam melakukan setiap pekerjaan
baik ketika bekerja sendiri atau berhubungan dengan orang/pihak lain.
4. Menelaah Kode Etik Ekonom Indonesia
4.1. Beberapa
Pandangan Tentang Kode Etik Ekonom
Pada mulanya pengetahuan tentang ekonomi didesain sebagai
ilmu yang bersifat bebas nilai dalam artian semua teori-teori ekonomi beserta
dengan kegiatan-kegiatan ekonomi berjalan secara independen tidak terkait
dengan nilai-nilai yang berlaku pada suatu komunitas masyarakat. Namun fakta di
lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi yang berjalan ditengah-tengah masyarakat
tidak pernah benar-benar lepas dari nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat
itu sendiri.
Karena adanya anggapan ilmu ekonomi yang bebas nilai
itulah seringkali para ekonom dalam perilakunya terutama yang berkaitan dengan
profesinya sebagai seorang ekonom, mengabaikan nilai-nilai etika dan moral,
sebab bagi seorang ekonom yang terpenting adalah bagaimana menciptakan sebuah
sistem ekonomi yang mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien dan efektif
sehingga dapat menghasilkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini mazhab ekonomi yang mendominasi
khazanah perekonomian dunia adalah ekonomi neoklasik yang seringkali
diistilahkan sebagai mazhab ekonomi mainstream.
Menurut Adam Smith (dalam Skousen, 2009) terdapat tiga karakter dasar dari
ekonomi klasik dan neoklasik yaitu :
a. Kebebasan,
adalah hak untuk memproduksi dan menukar (memperdagangkan) produk, tenaga
kerja, dan kapital;
b. Kepentingan
diri, adalah hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu
kepentingan orang lain;
c. Persaingan, adalah
hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa.
Disisi
lain Thorstein Veblen (dalam Skousen, 2009) menyatakan bahwa manusia pada
hakikatnya adalah mahluk yang mempunyai kecenderungan untuk melawan/melanggar
hukum.
Berdasarkan pernyataan dua filsuf ekonomi di atas, maka
kode etik untuk seorang ekonom sangat diperlukan untuk mencegah perilaku ekonom
dalam melaksanakan hak kebebasan, kepentingan diri, dan persaingan yang
dilakukan dengan melawan hukum atau norma etika yang berlaku di masyarakat.
Ada beberapa pakar ekonomi yang sudah menunjukkan
kepeduliannya dalam menyusun kode etik untuk seorang ekonom seperti Sheila Dow
(2012a) yang berpendapat bahwa karena seringkali konsep sosio-ekonomi dalam
profesi menimbulkan permasalahan dalam hal interpretasi dan implementasi
beberapa prinsip yang ada, maka disimpulkan bahwa kode etik haruslah tetap
menjadi kode umum dan berkonsentrasi pada etika pluralisme seperti toleransi,
dan keterbukaan pikiran.
Menurut Sheila Dow (2012b), ada tiga prinsip etika
yang bisa dijadikan sebagai kode etik seorang ekonom, yaitu :
a. Meletakkan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
Prinsip ini didasarkan pada informasi asimetris yang
terjadi antara ekonom dengan masyarakat dimana masyarakat tidak mengetahui
bahwa ekonom dapat bertindak untuk kepentingannya diri sendiri. Gagasan ini
dilandasi asumsi bahwa ekonom berperilaku seperti manusia ekonomi rasional,
yaitu, mengejar kepentingan diri sendiri dengan cara yang atomistik,
instrumental, dan oportunistik. Oleh karena itu perlu adanya sebuah kode etik
untuk membatasi perilaku tersebut dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
b. Mengejar dan
menyatakan kebenaran
Ekonom harus senantiasa terdorong oleh keinginan untuk
mencari kebenaran dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sebagai bagian
dari kode etik professional ekonom. Setiap ekonom harus bertindak untuk
mencapai tujuan dalam mencapai kebenaran kausal dalam memberikan saran
kebijakan kepada pemerintah meskipun ekonom tidak akan pernah bisa
mengidentifikasi kebenaran secara absolut.
c. Tidak
membahayakan
Para ekonom seyogyanya tidak berperilaku yang
membahayakan masyarakat umum dan tidak memberikan saran kebijakan kepada
pemerintah yang membahayakan keselamatan negara dan kepentingan umum.
Sedangkan David Colander (2012a) mengatakan bahwa
permasalahan etika dalam ekonomi merupakan suatu hal yang sangat serius yang
tidak mempunyai hubungan apapun dengan dana penelitian ekonomi, hal ini
dikatakan oleh Colander karena dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa
seringkali kali ekonom membuat makalah atau penelitian dengan mengambil
kesimpulan sesuai dengan kemauan penyandang dana penelitian.
Menurut Colander (2012b), perumusan kode etik untuk
ekonom dapat disusun dengan mengadaptasi kode etik professional untuk insinyur.
Karena kode etik ekonom lebih mudah disusun jika para ekonom memposisikan
dirinya sebagai ekonom yang menerapkan pengetahuannya kedalam hal-hal teknis
seperti seorang insinyur.
Colander (2012c) berpendapat bahwa ekonomi merupakan
profesi yang penting dan bisa dipelajari. Oleh karena itu seorang ekonom
diharapkan mampu menunjukkan standar tertinggi tentang kejujuran dan
integritas.Ekonomi memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup semua
orang. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh ekonom membutuhkan
kejujuran, ketidakberpihakkan, keadilan, kesetaraan, dan harus didedikasikan
untuk perlindungan kesehatan masyarakat, keamanan, dan kesejahteraan. Ekonom
harus tampil dibawah standar perilaku professional yang memerlukan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip etika tertinggi.
Berikut ini adalah rumusan norma dasar kode
etik untuk ekonom menurut David Colander (2012d) yang diadaptasi dari kode etik
profesi untuk insinyur :
a. Menjaga
kepentingan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat;
b. Hanya melakukan
pelayanan yang sesuai dengan kompetensinya
c. Mengeluarakan
pernyataan publik melalui cara yang benar dan objektif;
d. Bertindak sebagai
agen yang setia terhadap pemberi kerja atau klien;
e. Menghindari
tindakan penipuan;
f. Berperilaku
terhormat, bertanggung jawab, etis, dan mematuhi hukum sehingga meningkatkan
kehormatan, reputasi, dan manfaat profesi.
4.2. Falsafah
Dasar Kode Etik Ekonom Indonesia
Di negara Indonesia Pancasila merupakan dasar negara yang
menjadi landasan bagi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara tak
terkecuali pada perekonomian. Ketika Pancasila sudah diterima menjadi ideologi
bangsa maka sistem ekonomi nasional tentu mengacu pada pada Pancasila baik
secara utuh maupun pada setiap silanya.
Sistem ekonomi nasional yang mengacu pada Pancasila
dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Pancasila. Mubyarto (dalam Awan Santosa,
2004) merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral
Pancasila, dengan lima platform
sebagai manisfestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan
sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan
sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip (ideologi) ekonomi yang
diturunkan dari etika dan falsafah Pancasila. Secara lebih gamblang, Mubyarto
(Rino, 2010) memberikan definisi Ekonomi Pancasila sebagai :
sistem ekonomi yang bermoralkan pancasila
sebagai ideologi bangsa yang mengacu pada Pancasila, baik secara utuh (gotong
royong, kekeluargaan) dan mengacu pada setiap silanya, sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa: perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi,
sosial, dan moral, sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab: ada
tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan nasional, sila ketiga Persatuan
Indonesia: Nasionalisme ekonomi, sila keempat Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi Ekonomi,
sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Oleh karena
setiap kegiatan ekonomi harus berlandaskan pada falsafah Pancasila yang
terwujud dalam Sistem Ekonomi Pancasila, maka dalam kode etik profesi untuk
ekonom Indonesia pun harus disusun berdasarkan pada etika dan falsafah Ideologi
Pancasila yang pengejawantahannya kedalam perekonomian terbagi menjadi lima platform seperti yang dinyatakan oleh
Profesor Mubyarto di atas.
4.3. Deskripsi Tugas dan Kompetensi Ekonom
Indonesia
Dalam
manifesto Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dijelaskan bahwa tugas
seorang sarjana ekonomi tidak hanya sebagai pengamat atau pemikir yang bersifat
pasif mengenai permasalahan ekonomi serta masyarakat ekonomi pada umumnya,
tetapi juga turut berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa dan negara
melalui berbagai saran terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi yang dirumuskan
pemerintah.
Seorang
ekonom dapat pula berfungsi sebagai control pemerintah atas kebijakan ekonomi
yang dijalankan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan
pembangunan ekonomi yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Disamping
itu pula, seorang ekonom dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan
ilmu pengetahuan dibidang ekonomi khususnya dalam pengembangan ekonomi
Pancasila.
4.4. Konsep Kode Etik Ekonom Indonesia
Berlandaskan
pada falsafah Pancasila yang terwujud dalam lima platform Ekonomi Pancasila maka secara normatif terdapat beberapa
hal yang bisa dijadikan sebagai prinsip dasar dalam pengembangan kode etik
ekonom Indonesia, yaitu :
a. Prinsip Moral Agama
Setiap
ekonom harus mempunyai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk
selalu turut mengembangkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya untuk dibaktikan
kepada Nusa, Bangsa, dan Negara.
b. Prinsip Kemerataan Sosial
Bahwa
seorang ekonom harus turut serta dalam mewujudkan kemerataan sosial dalam
rangka mencapai tujuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
c. Prinsip Nasionalisme Ekonomi
Bahwa dalam
setiap tindakannya, setiap ekonom harus selalu mendahulukan kepentingan
nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan selalu mempunyai jiwa
dan semangat nasionalisme yang tinggi dalam mengembangkan ilmu ekonomi.
d. Prinsip Kerakyatan
Bahwa
tindakan dan saran kebijakan ekonomi seorang ekonom harus mencerminkan
demokrasi ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
e. Prinsip Keadilan Sosial
Setiap
ekonom harus berusaha untuk mengembangkan ilmu pengetahuan ekonomi yang
mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam
tataran teknis atau praktis terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
dalam penyusunan kode etik ekonom Indonesia, yaitu prinsip etika dasar yang
juga menyiratkan aturan mengenai hubungan professional antara ekonom dan pihak
lain seperti sesame ekonom, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip etika dasar
yang dapat dimasukkan kedalam kode etik ekonom Indonesia diadaptasi dari kode
etik profesi akuntan publik Indonesia yang terdiri dari :
a. Prinsip Integritas
Setiap
ekonom harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan
lainnya yang berkaitan dengan pekerjaannya.
b. Prinsip Objektifitas
Setiap
ekonom tidak boleh membiarkan subjektifitas; benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
professional.
c. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian professional
Setiap
ekonom wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu
tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau
pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Setiap ekonom harus bertindak secara professional sesuai
dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa
profesionalnya.
d. Prinsip Kerahasiaan
Setiap
ekonom wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika
terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan
lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
professional tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga.
e. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
ekonom wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
5. Kesimpulan
a. Profesi menunjukkan kepercayaan masyarakat atau
kredibilitas seseorang, profesi juga menunjukkan suatu pekerjaan yang memiliki
keahlian yang unik dan khas;
b. Kode etik profesi diperlukan sebagai pemandu
perilaku professional dalam melaksanakan pekerjaannya agar selalu dapat menjaga
kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya.
c. Dalam penyusunan prinsip normatif kode etik
ekonom Indonesia, Pancasila merupakan landasan etika dan filsafat yang terwujud
dalam Ekonomi Pancasila;
d. Prinsip etika dasar dari Kode Etik Profesi
Akuntan Publik Indonesia dapat diadaptasi menjadi prinsip etika dasar dalam
kode etik ekonom Indonesia.
Colander,
David. 2012. Creating Humble Economists:
A Code of Ethic for Economists. Middlebury: Middlebury College. http://rocky.middlebury.edu/econ/repec/mdl/ancoec/1103.pdf
(diakses 02 Juni 2012);
Dow,
Sheila. 2012. Codes of Ethics for
Economists: A Pluralist View. Stirling: University of Stirling. http://weaethicsconference.files.wordpress.com/2012/03/dow-ethics-for-wea1.pdf
(diakses 03 Juni 2012);
Keraf,
Sonny A dan Robert H. Imam. 1995. Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius;
Rino. 2010.
Pengembangan Kurikulum Ekonomi Pancasila: Teori dan Implementasinya di
Pendidikan Menengah. Padang: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang;
Santosa,
Awan. 2004.Relevansi Platform Ekonomi Pancasila Menuju Penguatan Peran Ekonomi
Rakyat. Yogyakarta: PUSTEP UGM;
Skousen, Mark. 2009.
Sang Maestro "Teori-teori Ekonomi Modern": Sejarah Pemikiran Ekonomi.
Jakarta: Prenada Media Group.
You can leave a response, or trackback from your own site.
0 Response to "Kode Etik Ekonom Indonesia"
Posting Komentar